Tempat :
Badan Kepegawaian Daerah Kuningan
Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan
Narasumber : Neneng Nurlaela Sari, S.STP
Tema :
PNS Kab. Kuningan
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) berada di Jl. Siliwangi No.88 Kuningan. Badan ini
bertugas untuk membantu bupati dalam melaksanakan manajemen kepegawaian.
Sedangkan fungsinya sendiri yaitu untuk merumuskan kebijakan tentang
kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian daerah, dan memberikan
pelayanan penunjang penyelenggara pemerintah daerah. Jumlah Pegawai Negeri
Sipil atau yang lebih akrab disapa PNS di Kab. Kuningan tahun ini tercatat
mencapai 14.804 orang. Sedangkan non PNS atau sering disebut honorer jumlahnya
mencapai 1932 orang.
Berikut
adalah tabel jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan
TAHUN
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
TOTAL
|
||||||||
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1
|
S2
|
S3
|
||
2007
|
395
|
337
|
3567
|
296
|
3832
|
932
|
3630
|
195
|
0
|
13184
|
2008
|
375
|
379
|
4229
|
286
|
4235
|
1071
|
4339
|
214
|
0
|
15128
|
2009
|
331
|
379
|
4355
|
279
|
3841
|
1007
|
5039
|
292
|
1
|
15523
|
2010
|
286
|
334
|
4226
|
249
|
3750
|
990
|
5427
|
313
|
0
|
15557
|
2011
|
246
|
277
|
3941
|
230
|
3571
|
1021
|
5866
|
345
|
0
|
15497
|
Jumlah
PNS tahun ini berkurang karena pada tahun ini banyak pegawai PNS yang pensiun.
Di Kuningan, kebanyakan para PNS menekuni bidang guru. Padahal kalau kita
melihat beberapa tahun lalu atau sekitar
puluhan tahun lalu, profesi ini tidak banyak yang menekuni. Karena dulu,
profesi ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Namun setelah pemerintah
memperhatikan profesi ini, kini profesi ini banyak diminati. Salah satu upaya
pemerintah untuk meningkatkan profesi ini yaitu mengadakan sertifikasi.
Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kinerja PNS. Selain
itu, sertifikasi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap PNS
sebagai pendidik. Kini istilah
sertifikasi sendang nge-trend di
kalangan guru. Namun sebenarnya sertifikasi tidak hanya untuk guru tetapi untuk
semua PNS.
Selain
karena faktor tersebut, profesi tersebut diminati karena gaji. Namun menurut
Ibu Neneng (Kasubag BKD) gaji untuk PNS terutama guru belum ideal, karena dengan
naiknya gaji, harga kebutuhan pasar juga ikut melonjak. Menurutnya pemerintah
kurang tegas dalam hal tersebut.
Untuk
menjadi PNS, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Persyaratannya pun
berbeda-beda, sesuai dengan bidang yang ditekuni. Misalnya saja untuk PNS
dibidang guru syarat-syarat umumnya berupa :
·
surat lamaran tanpa matrai;
·
fotokopi KTP yang dilegalisir;
·
fotokopi ijazah, transkip nilai yang
dilegalisir;
·
pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak
4 lembar;
·
fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir;
·
melampirkan
SK pertama s/d terakhir, usia 35-40 tahun, surat keterangan kerja dari unit
kerja yang bersangkutan.
Itulah
beberapa syarat-syarat umumnya. Syarat-syarat lainnya akan diberikan setelah
syarat umum tersebut dipenuhi dan diberikan ke BKD. PNS pun memiliki aturan
tersendiri. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka para PNS yang melanggar
tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.8
tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, namun kini telah diubah menjadi UU
No.43 tahun 1999. Sanksinya pun beragam, tergantung dengan kesalahan yang
dilakukan. Berikut beberapa kategori pelanggaran dan hukumannya :
1.
kategori ringan, contoh pelanggaran kategori ini yaitu bolos kerja tanpa
keterangan, telat masuk kerja, dll. Sanksinya pun berupa teguran lisan atau
berupan surat teguran.
2.
kategori sedang, contoh pelanggarannya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan
selama dua bulan berturut-turut atau lebih. Sanksinya berupa penurunan pangkat.
3.
kategori berat, contoh pelanggaran yang berat yaitu tindakan kriminal. Tindakan
seperti ini tidak dapat ditoleransi lagi. Sanksinya yaitu berupa pemecatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar