Cari Blog Ini

Senin, 15 April 2013

Contoh Hasil Wawancara dengan BKD




Tempat                          : Badan Kepegawaian Daerah Kuningan
                                        Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan
Narasumber                            : Neneng Nurlaela Sari, S.STP
Tema                                       : PNS Kab. Kuningan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berada di Jl. Siliwangi No.88 Kuningan. Badan ini bertugas untuk membantu bupati dalam melaksanakan manajemen kepegawaian. Sedangkan fungsinya sendiri yaitu untuk merumuskan kebijakan tentang kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian daerah, dan memberikan pelayanan penunjang penyelenggara pemerintah daerah. Jumlah Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih akrab disapa PNS di Kab. Kuningan tahun ini tercatat mencapai 14.804 orang. Sedangkan non PNS atau sering disebut honorer jumlahnya mencapai 1932 orang.
Berikut adalah tabel jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan
TAHUN
TINGKAT PENDIDIKAN
TOTAL
SD
SLTP
SLTA
D1
D2
D3
S1
S2
S3
2007
395
337
3567
296
3832
932
3630
195
0
13184
2008
375
379
4229
286
4235
1071
4339
214
0
15128
2009
331
379
4355
279
3841
1007
5039
292
1
15523
2010
286
334
4226
249
3750
990
5427
313
0
15557
2011
246
277
3941
230
3571
1021
5866
345
0
15497

Jumlah PNS tahun ini berkurang karena pada tahun ini banyak pegawai PNS yang pensiun. Di Kuningan, kebanyakan para PNS menekuni bidang guru. Padahal kalau kita melihat beberapa tahun  lalu atau sekitar puluhan tahun lalu, profesi ini tidak banyak yang menekuni. Karena dulu, profesi ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Namun setelah pemerintah memperhatikan profesi ini, kini profesi ini banyak diminati. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesi ini yaitu mengadakan sertifikasi. Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kinerja PNS. Selain itu, sertifikasi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap PNS sebagai pendidik.  Kini istilah sertifikasi sendang nge-trend di kalangan guru. Namun sebenarnya sertifikasi tidak hanya untuk guru tetapi untuk semua PNS.
Selain karena faktor tersebut, profesi tersebut diminati karena gaji. Namun menurut Ibu Neneng (Kasubag BKD) gaji untuk PNS terutama guru belum ideal, karena dengan naiknya gaji, harga kebutuhan pasar juga ikut melonjak. Menurutnya pemerintah kurang tegas dalam hal tersebut.
Untuk menjadi PNS, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Persyaratannya pun berbeda-beda, sesuai dengan bidang yang ditekuni. Misalnya saja untuk PNS dibidang guru syarat-syarat umumnya berupa :
·         surat lamaran tanpa matrai;
·         fotokopi KTP yang dilegalisir;
·         fotokopi ijazah, transkip nilai yang dilegalisir;
·         pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
·         fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir;
·         melampirkan SK pertama s/d terakhir, usia 35-40 tahun, surat keterangan kerja dari unit kerja yang bersangkutan.
Itulah beberapa syarat-syarat umumnya. Syarat-syarat lainnya akan diberikan setelah syarat umum tersebut dipenuhi dan diberikan ke BKD. PNS pun memiliki aturan tersendiri. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka para PNS yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, namun kini telah diubah menjadi UU No.43 tahun 1999. Sanksinya pun beragam, tergantung dengan kesalahan yang dilakukan. Berikut beberapa kategori pelanggaran dan hukumannya :
1. kategori ringan, contoh pelanggaran kategori ini yaitu bolos kerja tanpa keterangan, telat masuk kerja, dll. Sanksinya pun berupa teguran lisan atau berupan surat teguran.
2. kategori sedang, contoh pelanggarannya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua bulan berturut-turut atau lebih. Sanksinya berupa penurunan pangkat.
3. kategori berat, contoh pelanggaran yang berat yaitu tindakan kriminal. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi lagi. Sanksinya yaitu berupa pemecatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar