Cari Blog Ini

Jumat, 19 April 2013

contoh hasil wawancara tentang narkoba

KASUS NARKOBA DI KOTA KUNINGAN Di provinsi Jawa Barat hanya ada lima kabupaten Dinas BNN yaitu kabupaten Kuningan, Ciamis, Garut, Depok, dan Karawan. BNN dulunya dibawah kepolisian lahirnya UU 35 tahun 2009 di bentuk BNN dan terpisah dengan kepolisian menjadi lembaga non kementrian. Tugas khusus BNN yaitu : 1. menjadi Indonesia “Bebas Narkoba” tahun 2015 2. pecandu dilarang memakai narkoba 3. membuat masyarakat imun terhadap bahaya penyalahgunaan peredaran narkoba 4. mengobati, merehabilitasi pecandu narkoba 5. memutuskan jaringan gelap narkoba Preventif pencegah polres penegakan pemberantasan dengan koordinasi mengalami kesulitan tetapi dengan adanya kerjasama dengan BNN akan ada keringanan. Penggunaan narkoba 3,8 juta sekitar 8,8% , 60% yang banyak digunakan pelajar dikalangan remaja yaitu jenis narkoba ganja, karena harganya relatif murah tetapi kebanyakan siswa pelajar SMP dan SMA banyak meminum obat dekstromesto dan trehek padahal obat dekstromestro adalah obat batuk tetapi banyak orang yang menyalahgunakan obat tersebut. Sekali meminum 5-10 biji ada pula yang meminum sampai 50 biji dan dicampur dengan autan akhir orang tersebut overdosis, sehingga nyawanya pun tidak tertolong. BNN sekarang sedang membangun panti rehabilitasi yang lokasi nya si Palutungan. Untuk khusus pecandu narkoba, sindikat kejahatan yang luar biasa. Penyebab siswa pelajar menggunakan narkoba kebanyakan kurang nya kasih sayang dari orang tu, kurang perhatian orang tua, faktor pergaulan bebas , dan keharmonisannya keluarga sangat penting agar anak terpantau. Masyarakat pengguna narkoba tidak cukup dengan BNN, penyuluhan bukan pemberdayaan masyarakatnya sosialisasinya juga mendatangkan band Tipe-X dan Slank agar band idolanya menasehati agar menjauhi narkoba. Siapa tau aja dengan mengadakan band, masyarakat bisa mendengar dan menuruti para idolanya. BNN belum puas dengan mengadakan acara-acara tersebut, BNN tidak pantang menyerah beribu cara dilakukan agar Indonesia bebas dari narkoba. Tanggal 29 Juni 2013 nanti akan mengadakan wayang dengan lomba lagu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dalam penyuluhan. Pada UU 35 yang berisi : • golongan 1 hanya digunakan kedokteran • golongan 2-3 jika tidak ada obat lain maka di izinkan memakainya. Pemakaian narkoba dapat digunakan untuk operasi atau dalam keadaan tidak ada obat lagi. Agar tidak ada lagi pelajar, mahasiswa, pejabat, dan masyarakat menyalahgunakannya. Para peredar pun akan dikenakan sanksi agar Indonesia “BEBAS NARKOBA”.

Senin, 15 April 2013

Contoh Proposal K3 di sekolah



Asalam mualaikum Wr.Wb
Kami  mengajukan proposal kami,  yaitu tentang penyuluhan k3 di sekolah…
Dasar pemikiran :
                Pada saat ini , k3 di lingkungan sekolah kita mulai tidak efektif. Karena  Kebanyakan warga sekolah terutama siswa siswi terlalu cuek terhadap k3.
            hal ini terjadi karena siswa siswi itu hanya mengandalkan pesuruh sekolah saja, siswa itu berfikiran bahwa nanti juga ada yang membersihkan nya . Maka dari itu dengan diadakan nya penyuluhan ini , warga sekolah khusus nya siswa siswi dapat mengefektifkan lagi k3 …
            maka dari itu di mohon dukungan dari kepala sekolah dan kerjasamanya agar penyuluhan dapat terlaksanakan…

Tujuan  diadakanya penyuluhan k3
Ø  Merubah sikap perilaku akan pedulinya k3.
Ø  Memberikan pengetahuan akan pentingnya k3 bagi kehidupan .
Ø  Agar siswa dapat mengetahui dampak buruk dari penyalah gunaan k3.
Ø  Mengarahkan siswa kepada hal yang positif dan tidak merusak lingkungan .
Ø  Untuk mencegah penyimpangan k3 oleh siswa di sekolah kita








Sasaran  …..
Kepada seluruh warga sekolah khususnya siswa siswi  SMA Negeri 1 Cilimus …….

Jenis kegiatan …
1.      Penyuluhan  tentang k3.
2.      Menonton film besrama akan k3
3.      Bazar  kerajinan tangan
Dan akan di laksanakan pada:
Ø  Tanggal :   26 april 2013
Ø  Tempat:    Lapangan Sma Negeri 1 cilimus.
Ø  Hari     :    jum’at
Ø  Jam      :    09.00











Anggaran biaya :
Pengeluaran
Sewa sound system :                      Rp.     200.000
Pembuatan spanduk:                     Rp.     100.000
Pembelian flm:                                 Rp.       50.000
 pemanggilan tokoh:                       Rp.     100.000
Balandongan                                     Rp.     500.000
kosumsi :                                             Rp. 1.000.000       
Dokumentasi:                                   Rp.       50.000
Sumbangan osis :                             Rp.    500.0000
                                                ____________________+
Total :                                                 Rp.  2.500.000








Berikut adalah bukti bahwa siswa tidak peduli akan k3.
Ø  Kelas yang tidak bersih dan tidak rapih
11032013_135104.jpg     11032013_135245.jpg

Ø  Berikut pemandangan ketidak indahan di sekolah kita
11032013_134346.jpg              11032013_134438.jpg






Ø  Perilaku ketidak tertiban yang masih di lakukan para siswa

Sexy road1313.jpgSexy road1310_001.jpg
Ø  Para siswa cuek akan k3
11032013_134645.jpg   13032013_133041.jpg
Ø  Berikut adalah barang yang akan di bazarkan :
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQf68BpZyAanGkg310QcQIuyT6OAdcAGA8LLo5U7b5zg22UNmZC https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSYhI6ZUF0C27fsV8qZINl5hetiFUKUvv8EYSBKtWpkUxmlT2vbmg
penutup
              Semoga  permohonan proposal yang kami ajukan dapat di setujui oleh  bapak kepala sekolah
              Sesungguh nya dengan adanya penyuluhan k3 di sekolah ini , siswa dapat  mengetahui mana yang baik  dan yang buruk bagi sekolah …
              Dan sekolah kita dapat kembali menjadi sekolah yang    bersih , indah ,  dan nyaman …
              Mohon dukungan nya agar penyuluhan ini dapat  terlaksana sebagai  mana mestinya…


Terima kasih,  

Wassalumu’alaikum Wr. Wb .

PLUTO (Place of Last United Ten One) X.1

x.1 :)

Walpaper unyu ^^




















Contoh Surat panggilan kerja basa sunda



DEPARTEMÉN KABUPATÉN CIAMIS
SMAN 1 LIMBANGAN
Jalan Raya Siliwangi no 321 Ciamis


Nomer             : III/SMAN1/1/2009                                                                25 Januari 2009
Lampiran         : -
Hal                  : Panggilan Gawé

Kahatur
Reza, S.Pd
di
Jalan Abdulah nomer 50 Citarum

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Sareng hormat,
Dumasar hasil tés nu tos dilaksanakeun dina dinten Minggu, 10 Januari, sareng hasil kaputusan ti Panitia Panarimaan Guru Anyar , kalayan pohara atoh, mugia urang tiasa narima sadérék pikeun janten staf pangajar . Hal anu patali sareng hak sarta kawajiban sarta sarat nu kedah dipinuhan sadérék tiasa dicarioskeun dina waktu sadérék tos janten staf pangajar disakola.
Sakitu anu kapihatur, hatur nuhun kana sadaya perhatosana.
Wassalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
                                                                                   

                                                                                                Kapala SMA N 1 Limbangan



                                                                                                H. Didi Rosyadi, M.Pd

Contoh Hasil Wawancara dengan BKD




Tempat                          : Badan Kepegawaian Daerah Kuningan
                                        Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan
Narasumber                            : Neneng Nurlaela Sari, S.STP
Tema                                       : PNS Kab. Kuningan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berada di Jl. Siliwangi No.88 Kuningan. Badan ini bertugas untuk membantu bupati dalam melaksanakan manajemen kepegawaian. Sedangkan fungsinya sendiri yaitu untuk merumuskan kebijakan tentang kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian daerah, dan memberikan pelayanan penunjang penyelenggara pemerintah daerah. Jumlah Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih akrab disapa PNS di Kab. Kuningan tahun ini tercatat mencapai 14.804 orang. Sedangkan non PNS atau sering disebut honorer jumlahnya mencapai 1932 orang.
Berikut adalah tabel jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan
TAHUN
TINGKAT PENDIDIKAN
TOTAL
SD
SLTP
SLTA
D1
D2
D3
S1
S2
S3
2007
395
337
3567
296
3832
932
3630
195
0
13184
2008
375
379
4229
286
4235
1071
4339
214
0
15128
2009
331
379
4355
279
3841
1007
5039
292
1
15523
2010
286
334
4226
249
3750
990
5427
313
0
15557
2011
246
277
3941
230
3571
1021
5866
345
0
15497

Jumlah PNS tahun ini berkurang karena pada tahun ini banyak pegawai PNS yang pensiun. Di Kuningan, kebanyakan para PNS menekuni bidang guru. Padahal kalau kita melihat beberapa tahun  lalu atau sekitar puluhan tahun lalu, profesi ini tidak banyak yang menekuni. Karena dulu, profesi ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Namun setelah pemerintah memperhatikan profesi ini, kini profesi ini banyak diminati. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesi ini yaitu mengadakan sertifikasi. Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kinerja PNS. Selain itu, sertifikasi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap PNS sebagai pendidik.  Kini istilah sertifikasi sendang nge-trend di kalangan guru. Namun sebenarnya sertifikasi tidak hanya untuk guru tetapi untuk semua PNS.
Selain karena faktor tersebut, profesi tersebut diminati karena gaji. Namun menurut Ibu Neneng (Kasubag BKD) gaji untuk PNS terutama guru belum ideal, karena dengan naiknya gaji, harga kebutuhan pasar juga ikut melonjak. Menurutnya pemerintah kurang tegas dalam hal tersebut.
Untuk menjadi PNS, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Persyaratannya pun berbeda-beda, sesuai dengan bidang yang ditekuni. Misalnya saja untuk PNS dibidang guru syarat-syarat umumnya berupa :
·         surat lamaran tanpa matrai;
·         fotokopi KTP yang dilegalisir;
·         fotokopi ijazah, transkip nilai yang dilegalisir;
·         pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
·         fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir;
·         melampirkan SK pertama s/d terakhir, usia 35-40 tahun, surat keterangan kerja dari unit kerja yang bersangkutan.
Itulah beberapa syarat-syarat umumnya. Syarat-syarat lainnya akan diberikan setelah syarat umum tersebut dipenuhi dan diberikan ke BKD. PNS pun memiliki aturan tersendiri. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka para PNS yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, namun kini telah diubah menjadi UU No.43 tahun 1999. Sanksinya pun beragam, tergantung dengan kesalahan yang dilakukan. Berikut beberapa kategori pelanggaran dan hukumannya :
1. kategori ringan, contoh pelanggaran kategori ini yaitu bolos kerja tanpa keterangan, telat masuk kerja, dll. Sanksinya pun berupa teguran lisan atau berupan surat teguran.
2. kategori sedang, contoh pelanggarannya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan selama dua bulan berturut-turut atau lebih. Sanksinya berupa penurunan pangkat.
3. kategori berat, contoh pelanggaran yang berat yaitu tindakan kriminal. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi lagi. Sanksinya yaitu berupa pemecatan.