Cari Blog Ini
Jumat, 19 April 2013
contoh hasil wawancara tentang narkoba
KASUS NARKOBA DI KOTA KUNINGAN
Di provinsi Jawa Barat hanya ada lima kabupaten Dinas BNN yaitu kabupaten Kuningan, Ciamis, Garut, Depok, dan Karawan. BNN dulunya dibawah kepolisian lahirnya UU 35 tahun 2009 di bentuk BNN dan terpisah dengan kepolisian menjadi lembaga non kementrian. Tugas khusus BNN yaitu :
1. menjadi Indonesia “Bebas Narkoba” tahun 2015
2. pecandu dilarang memakai narkoba
3. membuat masyarakat imun terhadap bahaya penyalahgunaan peredaran narkoba
4. mengobati, merehabilitasi pecandu narkoba
5. memutuskan jaringan gelap narkoba
Preventif pencegah polres penegakan pemberantasan dengan koordinasi mengalami kesulitan tetapi dengan adanya kerjasama dengan BNN akan ada keringanan.
Penggunaan narkoba 3,8 juta sekitar 8,8% , 60% yang banyak digunakan pelajar dikalangan remaja yaitu jenis narkoba ganja, karena harganya relatif murah tetapi kebanyakan siswa pelajar SMP dan SMA banyak meminum obat dekstromesto dan trehek padahal obat dekstromestro adalah obat batuk tetapi banyak orang yang menyalahgunakan obat tersebut. Sekali meminum 5-10 biji ada pula yang meminum sampai 50 biji dan dicampur dengan autan akhir orang tersebut overdosis, sehingga nyawanya pun tidak tertolong. BNN sekarang sedang membangun panti rehabilitasi yang lokasi nya si Palutungan. Untuk khusus pecandu narkoba, sindikat kejahatan yang luar biasa. Penyebab siswa pelajar menggunakan narkoba kebanyakan kurang nya kasih sayang dari orang tu, kurang perhatian orang tua, faktor pergaulan bebas , dan keharmonisannya keluarga sangat penting agar anak terpantau.
Masyarakat pengguna narkoba tidak cukup dengan BNN, penyuluhan bukan pemberdayaan masyarakatnya sosialisasinya juga mendatangkan band Tipe-X dan Slank agar band idolanya menasehati agar menjauhi narkoba. Siapa tau aja dengan mengadakan band, masyarakat bisa mendengar dan menuruti para idolanya. BNN belum puas dengan mengadakan acara-acara tersebut, BNN tidak pantang menyerah beribu cara dilakukan agar Indonesia bebas dari narkoba. Tanggal 29 Juni 2013 nanti akan mengadakan wayang dengan lomba lagu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dalam penyuluhan.
Pada UU 35 yang berisi :
• golongan 1 hanya digunakan kedokteran
• golongan 2-3 jika tidak ada obat lain maka di izinkan memakainya.
Pemakaian narkoba dapat digunakan untuk operasi atau dalam keadaan tidak ada obat lagi. Agar tidak ada lagi pelajar, mahasiswa, pejabat, dan masyarakat menyalahgunakannya. Para peredar pun akan dikenakan sanksi agar Indonesia “BEBAS NARKOBA”.
Senin, 15 April 2013
Contoh Proposal K3 di sekolah
Asalam
mualaikum Wr.Wb
Kami mengajukan proposal kami, yaitu tentang penyuluhan k3 di sekolah…
Dasar
pemikiran :
Pada saat ini , k3
di lingkungan sekolah kita mulai tidak efektif. Karena Kebanyakan warga sekolah terutama siswa siswi
terlalu cuek terhadap k3.
hal ini terjadi karena
siswa siswi itu hanya mengandalkan pesuruh sekolah saja, siswa itu berfikiran
bahwa nanti juga ada yang membersihkan nya . Maka dari itu dengan diadakan nya
penyuluhan ini , warga sekolah khusus nya siswa siswi dapat mengefektifkan lagi
k3 …
maka dari itu di mohon
dukungan dari kepala sekolah dan kerjasamanya agar penyuluhan dapat
terlaksanakan…
Tujuan
diadakanya penyuluhan k3
Ø Merubah sikap
perilaku akan pedulinya k3.
Ø Memberikan
pengetahuan akan pentingnya k3 bagi kehidupan .
Ø Agar siswa dapat
mengetahui dampak buruk dari penyalah gunaan k3.
Ø Mengarahkan siswa
kepada hal yang positif dan tidak merusak lingkungan .
Ø Untuk mencegah
penyimpangan k3 oleh siswa di sekolah kita
Sasaran …..
Kepada seluruh warga sekolah khususnya siswa
siswi SMA Negeri 1 Cilimus …….
Jenis kegiatan …
1. Penyuluhan tentang k3.
2. Menonton film besrama akan k3
3. Bazar kerajinan tangan
Dan akan di laksanakan pada:
Ø Tanggal : 26 april 2013
Ø Tempat:
Lapangan Sma Negeri 1 cilimus.
Ø Hari : jum’at
Ø Jam :
09.00
Anggaran biaya :
Pengeluaran
Sewa sound system : Rp. 200.000
Pembuatan spanduk: Rp. 100.000
Pembelian flm: Rp.
50.000
pemanggilan tokoh: Rp. 100.000
Balandongan Rp. 500.000
kosumsi : Rp.
1.000.000
Dokumentasi: Rp. 50.000
Sumbangan osis : Rp. 500.0000
____________________+
Total
: Rp. 2.500.000
Berikut adalah bukti bahwa siswa tidak
peduli akan k3.
Ø Kelas yang tidak bersih dan tidak rapih
Ø Berikut pemandangan
ketidak indahan di sekolah kita
Ø Perilaku ketidak
tertiban yang masih di lakukan para siswa
Ø Para siswa cuek akan
k3
Ø
Berikut adalah barang yang akan di bazarkan :
penutup
Semoga permohonan proposal yang kami ajukan dapat di
setujui oleh bapak kepala sekolah
Sesungguh
nya dengan adanya penyuluhan k3 di sekolah ini , siswa dapat mengetahui mana yang baik dan yang buruk bagi sekolah …
Dan sekolah kita dapat kembali
menjadi sekolah yang bersih , indah
, dan nyaman …
Mohon
dukungan nya agar penyuluhan ini dapat terlaksana sebagai mana mestinya…
Terima kasih,
Wassalumu’alaikum Wr. Wb .
Contoh Surat panggilan kerja basa sunda
DEPARTEMÉN KABUPATÉN CIAMIS
SMAN 1 LIMBANGAN
Jalan Raya
Siliwangi no 321 Ciamis
Nomer :
III/SMAN1/1/2009 25
Januari 2009
Lampiran :
-
Hal :
Panggilan Gawé
Kahatur
Reza, S.Pd
di
Jalan Abdulah nomer 50 Citarum
Assalamu’alaikum warohmatulloh
wabarokatuh
Sareng hormat,
Dumasar hasil
tés nu tos dilaksanakeun dina dinten Minggu, 10 Januari, sareng hasil kaputusan
ti Panitia Panarimaan Guru Anyar , kalayan pohara atoh, mugia urang tiasa
narima sadérék pikeun janten staf pangajar . Hal anu patali sareng hak sarta
kawajiban sarta sarat nu kedah dipinuhan sadérék tiasa dicarioskeun dina waktu
sadérék tos janten staf pangajar disakola.
Sakitu anu
kapihatur, hatur nuhun kana sadaya perhatosana.
Wassalamu’alaikum warohmatulloh
wabarokatuh
Kapala
SMA N 1 Limbangan
H.
Didi Rosyadi, M.Pd
Contoh Hasil Wawancara dengan BKD
Tempat :
Badan Kepegawaian Daerah Kuningan
Jl. Siliwangi No. 88 Kuningan
Narasumber : Neneng Nurlaela Sari, S.STP
Tema :
PNS Kab. Kuningan
Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) berada di Jl. Siliwangi No.88 Kuningan. Badan ini
bertugas untuk membantu bupati dalam melaksanakan manajemen kepegawaian.
Sedangkan fungsinya sendiri yaitu untuk merumuskan kebijakan tentang
kepegawaian daerah, melaksanakan manajemen kepegawaian daerah, dan memberikan
pelayanan penunjang penyelenggara pemerintah daerah. Jumlah Pegawai Negeri
Sipil atau yang lebih akrab disapa PNS di Kab. Kuningan tahun ini tercatat
mencapai 14.804 orang. Sedangkan non PNS atau sering disebut honorer jumlahnya
mencapai 1932 orang.
Berikut
adalah tabel jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan
TAHUN
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
TOTAL
|
||||||||
SD
|
SLTP
|
SLTA
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1
|
S2
|
S3
|
||
2007
|
395
|
337
|
3567
|
296
|
3832
|
932
|
3630
|
195
|
0
|
13184
|
2008
|
375
|
379
|
4229
|
286
|
4235
|
1071
|
4339
|
214
|
0
|
15128
|
2009
|
331
|
379
|
4355
|
279
|
3841
|
1007
|
5039
|
292
|
1
|
15523
|
2010
|
286
|
334
|
4226
|
249
|
3750
|
990
|
5427
|
313
|
0
|
15557
|
2011
|
246
|
277
|
3941
|
230
|
3571
|
1021
|
5866
|
345
|
0
|
15497
|
Jumlah
PNS tahun ini berkurang karena pada tahun ini banyak pegawai PNS yang pensiun.
Di Kuningan, kebanyakan para PNS menekuni bidang guru. Padahal kalau kita
melihat beberapa tahun lalu atau sekitar
puluhan tahun lalu, profesi ini tidak banyak yang menekuni. Karena dulu,
profesi ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Namun setelah pemerintah
memperhatikan profesi ini, kini profesi ini banyak diminati. Salah satu upaya
pemerintah untuk meningkatkan profesi ini yaitu mengadakan sertifikasi.
Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kinerja PNS. Selain
itu, sertifikasi juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap PNS
sebagai pendidik. Kini istilah
sertifikasi sendang nge-trend di
kalangan guru. Namun sebenarnya sertifikasi tidak hanya untuk guru tetapi untuk
semua PNS.
Selain
karena faktor tersebut, profesi tersebut diminati karena gaji. Namun menurut
Ibu Neneng (Kasubag BKD) gaji untuk PNS terutama guru belum ideal, karena dengan
naiknya gaji, harga kebutuhan pasar juga ikut melonjak. Menurutnya pemerintah
kurang tegas dalam hal tersebut.
Untuk
menjadi PNS, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Persyaratannya pun
berbeda-beda, sesuai dengan bidang yang ditekuni. Misalnya saja untuk PNS
dibidang guru syarat-syarat umumnya berupa :
·
surat lamaran tanpa matrai;
·
fotokopi KTP yang dilegalisir;
·
fotokopi ijazah, transkip nilai yang
dilegalisir;
·
pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak
4 lembar;
·
fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir;
·
melampirkan
SK pertama s/d terakhir, usia 35-40 tahun, surat keterangan kerja dari unit
kerja yang bersangkutan.
Itulah
beberapa syarat-syarat umumnya. Syarat-syarat lainnya akan diberikan setelah
syarat umum tersebut dipenuhi dan diberikan ke BKD. PNS pun memiliki aturan
tersendiri. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka para PNS yang melanggar
tersebut akan dikenakan sanksi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.8
tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, namun kini telah diubah menjadi UU
No.43 tahun 1999. Sanksinya pun beragam, tergantung dengan kesalahan yang
dilakukan. Berikut beberapa kategori pelanggaran dan hukumannya :
1.
kategori ringan, contoh pelanggaran kategori ini yaitu bolos kerja tanpa
keterangan, telat masuk kerja, dll. Sanksinya pun berupa teguran lisan atau
berupan surat teguran.
2.
kategori sedang, contoh pelanggarannya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan
selama dua bulan berturut-turut atau lebih. Sanksinya berupa penurunan pangkat.
3.
kategori berat, contoh pelanggaran yang berat yaitu tindakan kriminal. Tindakan
seperti ini tidak dapat ditoleransi lagi. Sanksinya yaitu berupa pemecatan.
Langganan:
Postingan (Atom)