Cari Blog Ini

Jumat, 19 April 2013

contoh hasil wawancara tentang narkoba

KASUS NARKOBA DI KOTA KUNINGAN Di provinsi Jawa Barat hanya ada lima kabupaten Dinas BNN yaitu kabupaten Kuningan, Ciamis, Garut, Depok, dan Karawan. BNN dulunya dibawah kepolisian lahirnya UU 35 tahun 2009 di bentuk BNN dan terpisah dengan kepolisian menjadi lembaga non kementrian. Tugas khusus BNN yaitu : 1. menjadi Indonesia “Bebas Narkoba” tahun 2015 2. pecandu dilarang memakai narkoba 3. membuat masyarakat imun terhadap bahaya penyalahgunaan peredaran narkoba 4. mengobati, merehabilitasi pecandu narkoba 5. memutuskan jaringan gelap narkoba Preventif pencegah polres penegakan pemberantasan dengan koordinasi mengalami kesulitan tetapi dengan adanya kerjasama dengan BNN akan ada keringanan. Penggunaan narkoba 3,8 juta sekitar 8,8% , 60% yang banyak digunakan pelajar dikalangan remaja yaitu jenis narkoba ganja, karena harganya relatif murah tetapi kebanyakan siswa pelajar SMP dan SMA banyak meminum obat dekstromesto dan trehek padahal obat dekstromestro adalah obat batuk tetapi banyak orang yang menyalahgunakan obat tersebut. Sekali meminum 5-10 biji ada pula yang meminum sampai 50 biji dan dicampur dengan autan akhir orang tersebut overdosis, sehingga nyawanya pun tidak tertolong. BNN sekarang sedang membangun panti rehabilitasi yang lokasi nya si Palutungan. Untuk khusus pecandu narkoba, sindikat kejahatan yang luar biasa. Penyebab siswa pelajar menggunakan narkoba kebanyakan kurang nya kasih sayang dari orang tu, kurang perhatian orang tua, faktor pergaulan bebas , dan keharmonisannya keluarga sangat penting agar anak terpantau. Masyarakat pengguna narkoba tidak cukup dengan BNN, penyuluhan bukan pemberdayaan masyarakatnya sosialisasinya juga mendatangkan band Tipe-X dan Slank agar band idolanya menasehati agar menjauhi narkoba. Siapa tau aja dengan mengadakan band, masyarakat bisa mendengar dan menuruti para idolanya. BNN belum puas dengan mengadakan acara-acara tersebut, BNN tidak pantang menyerah beribu cara dilakukan agar Indonesia bebas dari narkoba. Tanggal 29 Juni 2013 nanti akan mengadakan wayang dengan lomba lagu untuk menarik perhatian masyarakat agar datang dalam penyuluhan. Pada UU 35 yang berisi : • golongan 1 hanya digunakan kedokteran • golongan 2-3 jika tidak ada obat lain maka di izinkan memakainya. Pemakaian narkoba dapat digunakan untuk operasi atau dalam keadaan tidak ada obat lagi. Agar tidak ada lagi pelajar, mahasiswa, pejabat, dan masyarakat menyalahgunakannya. Para peredar pun akan dikenakan sanksi agar Indonesia “BEBAS NARKOBA”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar